TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ada kabar baik bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Pada periode 10 November 2019 sampai 10 Desember 2019, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membebaskan denda pajak kendaraan untuk semua tunggakan pajak dan memberi diskon untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko mencontohkan untuk kendaraan yang menunggak pajak dua, tiga, atau empat tahun, cukup membayar pajaknya saja tanpa perlu membayar dendanya.
"Kemudian yang misalnya sudah 5 tahun atau lebih, sampai 10 tahun, belum bayar pajak kendaraan, dapat semacam amnesti gitu, ya, cukup bayar pajak 4 tahun, pokoknya saja. Dendanya tidak usah juga," kata
Hening Widiatmoko di Gedung Sate, Rabu (6/11/2019).
Pembebasan denda dan diskon pajak ini, katanya, adalah upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak.
Selain itu, Pemprov Jabar pun punya tugas tambahan untuk menambah pendapatan di APBD Perubahan 2019.
"Tanggal 10 nanti bisa dilalukan juga itu lewat e-Samsat atau Samsat J'bret. Nanti dicek, denda sudah dikosongkan bagi yang nunggak. Kalau dibayar, ini luar biasa. Contoh harusnya bayar 7 tahun, jadi cuma bayar 4 tahun. Tapi tetap ketika 5 tahunan, Undang-undang menyatakan harus ganti STNK, mendaftar ulang lagi STNK, harus dicek fisik lagi. Nah, itu proses untuk yang ke depan tetap dibayar setahun," katanya.
Di Jawa Barat, katanya, jumlah KTMDU atau istilah untuk kendaraan tidak melakukan daftar ulang atau menunggak pajak, berjumlah sekitar 4,9 juta kendaraan, dari total kendaraan di Jabar mencapai sekitar 16 juta kendaraan.
Angka tersebut termasuk kendaraan rusak, hilang, dan kredit macet, yang tidak dilaporkan.
Hening mengatakan pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan ini dilakukan untuk mengantisipasi penurunan pendapatan pajak untuk kendaraan baru di Jabar, akibat adanya penurunan angka penjualan kendaraan tahun ini.
Hening mengatakan pihaknya mengadakan forum diskusi beberapa waktu lalu dan dalam kesempatan tersebut Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyampaikan bahwa pada triwulan ketiga itu baru 730.000 kendaraan terjual dari target penjualan 1,1 juta kendaraan secara nasional.
"Sehingga maksimal hanya satu juta kendaraan, jadi ada deviasi 100.000. Kami membayangkan itu akan berimbas ke Jawa Barat. Pendapatan yang harus kami kejar itu kalau dihitung-hitung masih kurang berapa persen. Dan tentu jalan lain yang bisa kami lakukan adalah gerakan bebas denda dan ini khusus untuk PKB saja, bukan BBN," katanya.