Desa Margamukti

Kec. Pangalengan, Kab. Bandung
Prov. Jawa Barat

Loading

Desa Margamukti

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang Di Sistem Informasi Desa Margamukti Kecamatan Pangalengan| Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB | Datang Ke Kantor Desa Margamukti Kecamatan Pangalengan, Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anda terdaftar di Sistem Informasi Desa.

Berita Desa

  1. Penerbitan KTP Baru bagi Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
    1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
    2. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
    3. Fotokopi
      1. KK
      2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
      3. Kutipan Akta Kelahiran
    4. Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten /kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten Bandung dan
    5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
  2. Penerbitan KTP Baru bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
    1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
    2. Fotokopi
      1. KK
      2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
      3. Kutipan Akta Kelahiran
      4. Paspor dan Izin Tinggal Tetap
    3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  3. Penerbitan KTP karena Hilang atau Rusak bagi Penduduk dan WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
    1. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
    2. Fotokopi KK
    3. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi orang asing
  4. Penerbitan KTP karena Pindah Datang bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
    1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal/Surat Keterangan Pindah Datang di daerah tujuan dan
    2. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
  5. Penerbitan KTP karena Perpanjangan bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
    1. Fotokopi KK
    2. KTP lama; dan
    3. Fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
  6. Penerbitan KTP karena Adanya Perubahan Data bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
    1. Fotokopi KK
    2. KTP lama
    3. Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

B. Prosedur dan tata cara penerbitan KTP adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon meminta Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Pemohon menyampaikan Surat Pengantar ke Desa/Kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan
  3. Pemohon mengisi formulir permohonan KTP (F-1.07).
  4. Petugas di Desa/Kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP);
  5. Pemohon atau petugas Desa/Kelurahan menyerahkan formulir yang telah diisi dan dilampiri persyaratan ke Kecamatan
  6. Petugas di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP);
  7. Petugas pendaftaran penduduk tingkat Kecamatan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk
  8. Petugas Kecamatan yang telah diberi Surat Perintah (SP) oleh Camat menyampaikan KTP kepada Instansi Pelaksana berikut kelengkapan berkas persyaratan serta Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Camat atau Kepala Seksi Pemerintahan yang memuat daftar nama-nama pemohon KTP sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini
  9. Petugas pendaftaran penduduk pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi KTP, kemudian diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pendaftaran Penduduk, selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana
  10. KTP yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana, selanjutnya diambil oleh Petugas Kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon dan
  11. Penyelesaian penerbitan dan penandatanganan KTP adalah paling lambat selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas Kecamatan

http://www.casip.bandungkab.go.id/artikel/read/2/Kartu_Tanda_Peduduk

Beri Komentar

Desa

11.433

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI11.433penduduk

11.147

PEREMPUAN

PEREMPUAN11.147penduduk

22.580

TOTAL

TOTAL22.580penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

H. ODANG KUSNADI,S.H.,S.AP.,M.H

Lupa Melapor Keluar

Sekretaris Desa

AYI KARMAT S. SE

Lupa Melapor Keluar

Kaur Pemerintahan

Ir KUSNANDAR

Lupa Melapor Keluar

KASI KESRA

LILIS ROMLAH

Lupa Melapor Keluar

Perencanaan program

RIMAN NURJAMIL

Lupa Melapor Keluar

Kaur Umum

DIDIN PAHRUDIN,S.Pd

Lupa Melapor Keluar

Kaur Keuangan

BURHAN KHOERUDIN,S.Pd

Lupa Melapor Keluar

KADUS

RAHMAT,SE

Lupa Melapor Keluar

KADUS

TANA MULYANA SUNTARA

Lupa Melapor Keluar

KADUS

YUSUP HAMDANI

Lupa Melapor Keluar

KADUS

USEP MULYANA

Lupa Melapor Keluar

Staf

NURHAMIDAH

Lupa Melapor Keluar

KADUS

AGUS ZAKARIA

Lupa Melapor Keluar

Pelayanan

USEP WAHYUDIN,S.Pd

Lupa Melapor Keluar

Staf

UJANG RODIAT

Lupa Melapor Keluar

Staf

ASEP NUGRAHA

Lupa Melapor Keluar

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

1

Surat

Bulan Lalu

1

Surat

Tahun Ini

4

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

219

Surat

Peta Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini : 593
Kemarin : 1.709
Total Pengunjung : 1.473.516
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.220.121.27
Browser : Mozilla 5.0
Dokumentasi Desa Margamukti
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Transparansi Anggaran

APBDesa 2021 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.194.468.911,00Rp. 7.400.937.700,00

97.21%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.753.357.111,00Rp. 3.915.352.800,00

95.86%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.000.000,00Rp. 40.000.000,00

100%

APBDesa 2021 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 120.453.164,00Rp. 218.210.000,00

55.2%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.885.096.000,00Rp. 1.885.096.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 198.237.000,00Rp. 198.237.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.167.437.100,00Rp. 1.167.437.100,00

100%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 130.000.000,00Rp. 130.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 64.814.800,00Rp. 64.814.800,00

100%

Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.445.586.900,00Rp. 3.445.586.900,00

100%

Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 182.843.947,00Rp. 291.555.900,00

62.71%

APBDesa 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.375.055.711,00Rp. 1.436.551.400,00

95.72%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.879.122.450,00Rp. 1.979.622.450,00

94.92%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 128.000.000,00Rp. 128.000.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 85.298.010,00Rp. 85.298.010,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 285.880.940,00Rp. 285.880.940,00

100%
Pemerintah Desa

H. ODANG KUSNADI,S.H.,S.AP.,M.H

Kepala Desa


Lupa Melapor Keluar

AYI KARMAT S. SE

Sekretaris Desa
Lupa Melapor Keluar

Ir KUSNANDAR

Kaur Pemerintahan
Lupa Melapor Keluar

LILIS ROMLAH

KASI KESRA
Lupa Melapor Keluar

RIMAN NURJAMIL

Perencanaan program
Lupa Melapor Keluar

DIDIN PAHRUDIN,S.Pd

Kaur Umum
Lupa Melapor Keluar

BURHAN KHOERUDIN,S.Pd

Kaur Keuangan
Lupa Melapor Keluar

RAHMAT,SE

KADUS
Lupa Melapor Keluar

TANA MULYANA SUNTARA

KADUS
Lupa Melapor Keluar

YUSUP HAMDANI

KADUS
Lupa Melapor Keluar

USEP MULYANA

KADUS
Lupa Melapor Keluar

NURHAMIDAH

Staf
Lupa Melapor Keluar

AGUS ZAKARIA

KADUS
Lupa Melapor Keluar

USEP WAHYUDIN,S.Pd

Pelayanan
Lupa Melapor Keluar

UJANG RODIAT

Staf
Lupa Melapor Keluar

ASEP NUGRAHA

Staf
Lupa Melapor Keluar